Fenomena “mafia hitam sumber daya alam” di Indonesia merujuk pada jaringan kepentingan yang bermain di sektor sawit, batubara, tambang mineral, hingga ekspor komoditas. Praktik ini melibatkan pembalakan dan pembukaan lahan ilegal, pertambangan tanpa izin, manipulasi ekspor, penghindaran pajak dan royalti, serta perusakan lingkungan yang sistematis.